Undang-undang yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan
lingkungan hidup salah satu diantaranya yaitu Undang-undang No 23 Tahun 1997.
Menurut undang undang tersebut, lingkungan hidup merupakan kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup (termasuk manusia
dan perilakunya), yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup yang lainnya.
Ilmu yang mempelajari lingkungan hidup disebut sebagai ekologi.
Jenis lingkungan hidup yaitu :
a.
Biotik
Lingkungan hidup yang berupa makhluk
hidup, yaitu hewan, manusia, dan tumbuhan.
b.
Abiotik
Contoh lingkungan abiotic yaitu tanah,
air, udara, dan lain sebagainya.
Pengertian ekosistem menurut undang-undang No 23 Tahun 1997 adalah
tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan
saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas
lingkungan hidup. Dalam bahasa sederhananya, ekosistem merupakan kesatuan
komponen lingkungan hidup yang membentuk sistem kehidupan.
Jenis ekosistem ada dua, yaitu alami dan binaan.
a.
Ekosistem alami
merupakan ekosistem yang terbentuk dari proses alam. Contoh eksosistem ini
yaitu ekosistem hutan hujan tropis, ekosistem biota laut, ekosistem bioma
tundra, dan ekosistem sabana tropis.
b.
Ekosistem buatan atau
binaan, merupakan ekosisitem yang terbentuk akibat campur tangan manusia. Ekosistem
buatan atau binaan ini sengaja dibuat manusia dengan bantuan teknologi. Contoh
ekosistem ini adalah ekosistem taman
nasional.
Keanekaragaman hayati (biodiversity) di Indonesia sangat beragam. Oleh
karena itulah Indonesia disebut sebagai megadiversity country.
Dalam mendukung manusia dan makhluk hidup yang lain, lingkungan hidup
mempunyai kemampuan yang berbeda. Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain disebut sebagai daya dukung. Atau,
bahasa sederhananya, daya dukung merupakan kemampuan alami ekosistem untuk melanjutkan
kehidupan dan pertumbuhan.
Salah satu cara dalam pelestarian lingkungan hidup untuk mendukung
pembangunan berkelanjutan adalah dengan memanfaatkan lingkungan hidup secara
bertanggung jawab.
AMDAL (Analisis mengenali dampak lingkungan hidup) merupakan sebuah
kajian dampak suatu usaha/ kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/ atau kegiatan. Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan
kualitas lingkungan.
Latihan Soal Untuk PAT Materi lingkungan hidup dan SDA, silakan klik link berikut.
Batasan materi untuk PAT 1718
Latihan Soal Untuk PAT Materi lingkungan hidup dan SDA, silakan klik link berikut.
Batasan materi untuk PAT 1718
Ttg sda energi, energi alternatif, persebaran
energi, sda mineral logam dan non logam manfaat dan fungsi ada mineral, sda
pertanian, upaya peningkatan produksi pertanian dan perkebunan (intensifikasi,
ekstensifikasi,mekanisasi, rehabilitasi, dll, gol barang tambang, energi
alternatif , energi terbarukan dan lain-lain.
pencemaran, sebab akibatnya, global warming, green house effect,
mentalitas frontier, eksitu insitu, bencana alam, penanggulangan sampah dan
lain-lain