Friday, May 4, 2018

LINGKUNGAN HIDUP


Undang-undang yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan hidup salah satu diantaranya yaitu Undang-undang No 23 Tahun 1997.

Menurut undang undang tersebut, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup (termasuk manusia dan perilakunya), yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup yang lainnya.

Ilmu yang mempelajari lingkungan hidup disebut sebagai ekologi.
Jenis lingkungan hidup yaitu :
a.       Biotik
Lingkungan hidup yang berupa makhluk hidup, yaitu hewan, manusia, dan tumbuhan.
b.      Abiotik
Contoh lingkungan abiotic yaitu tanah, air, udara, dan lain sebagainya.

Pengertian ekosistem menurut undang-undang No 23 Tahun 1997 adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. Dalam bahasa sederhananya, ekosistem merupakan kesatuan komponen lingkungan hidup yang membentuk sistem kehidupan.

Jenis ekosistem ada dua, yaitu alami dan binaan.
a.       Ekosistem alami merupakan ekosistem yang terbentuk dari proses alam. Contoh eksosistem ini yaitu ekosistem hutan hujan tropis, ekosistem biota laut, ekosistem bioma tundra, dan ekosistem sabana tropis.
b.      Ekosistem buatan atau binaan, merupakan ekosisitem yang terbentuk akibat campur tangan manusia. Ekosistem buatan atau binaan ini sengaja dibuat manusia dengan bantuan teknologi. Contoh ekosistem ini adalah ekosistem  taman nasional.

Keanekaragaman hayati (biodiversity) di Indonesia sangat beragam. Oleh karena itulah Indonesia disebut sebagai megadiversity country.
Dalam mendukung manusia dan makhluk hidup yang lain, lingkungan hidup mempunyai kemampuan yang berbeda. Kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain disebut sebagai daya dukung. Atau, bahasa sederhananya, daya dukung merupakan kemampuan alami ekosistem untuk melanjutkan kehidupan dan pertumbuhan.

Salah satu cara dalam pelestarian lingkungan hidup untuk mendukung pembangunan berkelanjutan adalah dengan memanfaatkan lingkungan hidup secara bertanggung jawab.
AMDAL (Analisis mengenali dampak lingkungan hidup) merupakan sebuah kajian dampak suatu usaha/ kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan. Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan.

Latihan Soal Untuk PAT Materi lingkungan hidup dan SDA, silakan klik link berikut.

Batasan materi untuk PAT 1718

Ttg sda energi, energi alternatif, persebaran energi, sda mineral logam dan non logam manfaat dan fungsi ada mineral, sda pertanian, upaya peningkatan produksi pertanian dan perkebunan (intensifikasi, ekstensifikasi,mekanisasi, rehabilitasi, dll, gol barang tambang, energi alternatif , energi terbarukan dan lain-lain.
pencemaran, sebab akibatnya, global warming, green house effect, mentalitas frontier, eksitu insitu, bencana alam, penanggulangan sampah dan lain-lain