Latar Belakang
terbentuknya BNPB
Indonesia berada pada pertemuan antara dua lempeng dengan jenis
pertemuan nya adalah subduksi. Pertemuan lempeng subduksi terjadi ketika
lempeng benua saling mendekati dengan lempeng samudera. Pada proses bertemunya
lempeng tersebut, lempeng samudera yang memiliki massa jenis lebih berat,
menunjam ke bawah lempeng benua. Penunjaman ini akhirnya menyebabkan
terbentuknya deretan gunung berapi di sekitar zona penunjuman. Hal itu
menyebabkan Indonesia memiliki banyak gunung api yang aktif yang kapan saja
bisa meletus. Selain itu, pergerakan lempeng juga dapat menyebabkan getaran
yang sering kita sebut sebagai gempa. Letusan gunung api maupun gempa,
merupakan salah satu jenis bencana yang memungkinkan terjadi di Indonesia.
Bencana yang terjadi, dapat saja menimbulkan kerugian, atau bahkan
menyebabkan kematian. Seperti gempa yang terjadi pada tahun 2004 di Aceh yang
diikuti dengan gelombang tinggi (tsunami) telah banyak memakan korban yang
meninggal dunia. Pada tahun 2007 juga terjadi gempa Jogjakarta yang juga
memakan banyak kerugian dan nyawa.
Akhirnya, pada tahun 2007 pemerintah serius menangai bencana di tanah
air dengan mengatur lembaga, legalitas, maupun anggaran untuk bencana.
Pemerintah mengeluarkan UU No 24 tahun 2007 yang berisi tentang penanggulangan
bencana. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan presiden No 8 tahun
2008 yang mengatur tentang BNPB. Hal itu membuat penanganan bencana tidak lagi
di bawah komando kementrian sosial, namun langsung di bawah komando sebuah
lembaga yang memang khusus menangani kebencanaan.
Dalam perkembangannya, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) merupakan
lembaga pemerintah yang berada di pusat, dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana
Daerah) merupakan lembaga penanggulangan bencana yang berkantor di daerah
(Kabupaten).
Pengertian Bencana
Pengertian bencana menurut UU No 24 Tahun 2007 disebutkan bahwa bencana
merupakan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat, disebabkan faktor alam, non alam, maupun
manusia sehingga timbul korban jiwa, kerusakan lignkungan, kerugian harta
benda, seta dampak psikologis.
Jenis Bencana
Masih menurut UU No 24 Tahun 2007, jenis bencana ada tiga, yaitu:
1.
Bencana Alam
Contoh dari bencana
alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung api meletus, banjir, kekeringan,
angin topan, dan tanah longsor.
2.
Bencana Non Alam
Contoh dari bencana
non alam yaitu gagal teknologi, kebakaran hutan/ lahan, epidemic, dan wabah
penyakit.
3.
Bencana Sosial
Contoh bencana sosial
antara lain konflik sosial antar kelompok/ antar komunitas, dan terror.
Manajemen Bencana/ Disaster Management
Manajemen bencana menurut UU No 24 Tahun 2007 merupakan serangkaian
upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana,
tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam penanganan bencana, penyelenggaraan manajemen bencana tidak hanya
dilakukan saat terjadinya bencana, akan tetapi dilakukan pula sebelum terjadi
bencana, maupun setelah bencana berlangsung.
Jadi, penyelenggaraan Penanganan Bencana, terdiri atas:
1. Pra bencana
2. Saat tanggap darurat
3. Pasca bencana