Friday, April 20, 2018

KEBENCANAAN/ PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA


Latar Belakang terbentuknya BNPB

Indonesia berada pada pertemuan antara dua lempeng dengan jenis pertemuan nya adalah subduksi. Pertemuan lempeng subduksi terjadi ketika lempeng benua saling mendekati dengan lempeng samudera. Pada proses bertemunya lempeng tersebut, lempeng samudera yang memiliki massa jenis lebih berat, menunjam ke bawah lempeng benua. Penunjaman ini akhirnya menyebabkan terbentuknya deretan gunung berapi di sekitar zona penunjuman. Hal itu menyebabkan Indonesia memiliki banyak gunung api yang aktif yang kapan saja bisa meletus. Selain itu, pergerakan lempeng juga dapat menyebabkan getaran yang sering kita sebut sebagai gempa. Letusan gunung api maupun gempa, merupakan salah satu jenis bencana yang memungkinkan terjadi di Indonesia.

Bencana yang terjadi, dapat saja menimbulkan kerugian, atau bahkan menyebabkan kematian. Seperti gempa yang terjadi pada tahun 2004 di Aceh yang diikuti dengan gelombang tinggi (tsunami) telah banyak memakan korban yang meninggal dunia. Pada tahun 2007 juga terjadi gempa Jogjakarta yang juga memakan banyak kerugian dan nyawa.
Akhirnya, pada tahun 2007 pemerintah serius menangai bencana di tanah air dengan mengatur lembaga, legalitas, maupun anggaran untuk bencana. Pemerintah mengeluarkan UU No 24 tahun 2007 yang berisi tentang penanggulangan bencana. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan peraturan presiden No 8 tahun 2008 yang mengatur tentang BNPB. Hal itu membuat penanganan bencana tidak lagi di bawah komando kementrian sosial, namun langsung di bawah komando sebuah lembaga yang memang khusus menangani kebencanaan.

Dalam perkembangannya, BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) merupakan lembaga pemerintah yang berada di pusat, dan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) merupakan lembaga penanggulangan bencana yang berkantor di daerah (Kabupaten).

Pengertian Bencana

Pengertian bencana menurut UU No 24 Tahun 2007 disebutkan bahwa bencana merupakan peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, disebabkan faktor alam, non alam, maupun manusia sehingga timbul korban jiwa, kerusakan lignkungan, kerugian harta benda, seta dampak psikologis.

Jenis Bencana

Masih menurut UU No 24 Tahun 2007, jenis bencana ada tiga, yaitu:
1.      Bencana Alam
Contoh dari bencana alam antara lain gempa bumi, tsunami, gunung api meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
2.      Bencana Non Alam
Contoh dari bencana non alam yaitu gagal teknologi, kebakaran hutan/ lahan, epidemic, dan wabah penyakit.
3.      Bencana Sosial
        Contoh bencana sosial antara lain konflik sosial antar kelompok/ antar komunitas, dan terror.

Manajemen Bencana/ Disaster Management
Manajemen bencana menurut UU No 24 Tahun 2007 merupakan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, rehabilitasi dan rekonstruksi.
Dalam penanganan bencana, penyelenggaraan manajemen bencana tidak hanya dilakukan saat terjadinya bencana, akan tetapi dilakukan pula sebelum terjadi bencana, maupun setelah bencana berlangsung.

Jadi, penyelenggaraan Penanganan Bencana, terdiri atas:
1. Pra bencana
2. Saat tanggap darurat
3. Pasca bencana